Sertifikasi Resmi
Verified
BPOM RI
Badan Pengawas Obat dan Makanan Izin Edar MD/ML
Izin edar resmi dari pemerintah Indonesia yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan sebelum beredar luas di masyarakat.
Kriteria Sertifikasi
- Lolos uji laboratorium keamanan pangan (bebas cemaran berbahaya seperti mikroba, logam berat, dan bahan kimia)
- Memenuhi standar label dan informasi nilai gizi yang lengkap dan akurat
- Menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
- Terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE) resmi
Cara Mengecek Keaslian
1
Download dan gunakan aplikasi Cek BPOM (tersedia di iOS dan Android)
2
Masukkan Nomor Izin Edar (NIE) yang tertera di kemasan produk
3
Cek kode MD (Makanan Dalam Negeri) atau ML (Makanan Luar Negeri/Impor)
4
Verifikasi melalui website resmi https://cekbpom.pom.go.id/
Proses Sertifikasi
Langkah-langkah:
- 1 Pendaftaran online melalui sistem BPOM
- 2 Penyerahan dokumen persyaratan lengkap
- 3 Evaluasi dan verifikasi dokumen oleh BPOM
- 4 Uji laboratorium sampel produk
- 5 Inspeksi fasilitas produksi (jika diperlukan)
- 6 Penerbitan Nomor Izin Edar (NIE)
Durasi
30-90 hari kerja (tergantung jenis produk)
Pertanyaan Umum
Apa itu sertifikasi BPOM?
Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum beredar di pasaran.
Bagaimana cara cek nomor BPOM produk makanan?
Gunakan aplikasi Cek BPOM atau kunjungi website [https://cekbpom.pom.go.id/](https://cekbpom.pom.go.id/), lalu masukkan Nomor Izin Edar (NIE) yang tertera di kemasan produk.
Apa perbedaan kode MD dan ML pada BPOM?
Kode MD (Makanan Dalam Negeri) untuk produk buatan Indonesia, sedangkan ML (Makanan Luar Negeri) untuk produk impor.
Apakah semua makanan harus punya izin BPOM?
Ya, semua produk pangan olahan yang diproduksi secara industri dan beredar di pasaran Indonesia wajib memiliki izin edar BPOM.