Sertifikasi Resmi
Halal Indonesia
Sertifikat Halal BPJPH Jaminan Produk Halal
Sertifikasi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia (Mandatori sejak 17 Oktober 2024). Menjamin produk bebas dari bahan non-halal (babi, alkohol, darah) dan diproses sesuai syariat Islam.
Kriteria Sertifikasi
- Bahan Baku: Bebas babi, turunan babi (gelatin, enzim), darah, dan bahan haram lain
- Penyembelihan: Hewan disembelih secara syari (Juleha) dengan sertifikat halal
- Fasilitas: Jalur produksi (alat, ruang, penyimpanan) terpisah mutlak dari bahan non-halal
- Penyelia Halal: Wajib memiliki Penyelia Halal internal yang telah lulus pelatihan
Cara Mengecek Keaslian
1
Cari Logo Halal Indonesia (Gunungan Ungu) + Nomor ID pada kemasan
2
Cek via website: bpjph.halal.go.id/search
3
Cek via aplikasi: Halal Indonesia (Android/iOS)
Pertanyaan Umum
Apakah semua makanan wajib bersertifikat halal?
Ya, sejak 17 Oktober 2024 semua produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal berdasarkan UU JPH.
Berapa biaya sertifikasi halal untuk UMKM?
Gratis melalui program Sehati (Self Declare) untuk UMKM dengan bahan rendah risiko, atau Rp230.000 untuk pendaftaran mandiri.