Sertifikasi Resmi
Halal Indonesia
Sertifikat Halal BPJPH Jaminan Produk Halal
Sertifikasi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia (Mandatori sejak 17 Oktober 2024). Menjamin produk bebas dari bahan non-halal (babi, alkohol, darah) dan diproses sesuai syariat Islam.
Kriteria Sertifikasi
- Bahan Baku: Bebas babi, turunan babi (gelatin, enzim), darah, dan bahan haram lain
- Penyembelihan: Hewan disembelih secara syari (Juleha) dengan sertifikat halal
- Fasilitas: Jalur produksi (alat, ruang, penyimpanan) terpisah mutlak dari bahan non-halal
- Penyelia Halal: Wajib memiliki Penyelia Halal internal yang telah lulus pelatihan
Cara Mengecek Keaslian
1
Cari Logo Halal Indonesia (Gunungan Ungu) + Nomor ID pada kemasan
2
Cek via website: bpjph.halal.go.id/search
3
Cek via aplikasi: Halal Indonesia (Android/iOS)
Proses Sertifikasi
Langkah-langkah:
- 1 Buat akun di SIHALAL (ptsp.halal.go.id)
- 2 Pilih jalur: Reguler (Berbayar/Usaha Menengah-Besar) atau Self Declare (Gratis/UMK bahan rendah risiko)
- 3 Pemeriksaan/Audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
- 4 Sidang Fatwa Halal
- 5 Terbit Sertifikat Halal Digital
Durasi
Reguler: ~21 hari kerja | Self Declare: ~12 hari kerja
Biaya
- Self Declare (UMK): Rp0 (Program Sehati) atau Rp230.000 (Mandiri)
- Reguler UMK: Rp300.000 (Daftar) + Biaya Periksa LPH (~Rp350.000)
- Reguler Usaha Menengah: Rp5.000.000 + Biaya LPH (~Rp3jt++)
- Reguler Usaha Besar: Rp12.500.000 + Biaya LPH