Langsung ke konten utama

Standar & Sertifikasi Pangan

Kenali jaminan keamanan dan kualitas di balik makanan yang Anda konsumsi setiap hari. Panduan referensi cepat untuk memahami label pada kemasan.

10 standar terdaftar

BPOM RI

Izin edar resmi dari pemerintah Indonesia yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan sebelum beredar luas di masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

FSSC 22000

FSSC 22000 adalah skema sertifikasi sistem keamanan pangan yang diakui GFSI. Skema ini mencakup ISO 22000 ditambah program prasyarat (PRP) spesifik sektor dan persyaratan tambahan skema.

Badan Sertifikasi Independen (Terakreditasi)

GMP

GMP adalah sistem pedoman mutu dasar yang memastikan produk diproduksi secara konsisten sesuai standar kualitas dan keamanan. Di Indonesia, penerapan GMP untuk pangan diatur melalui CPPOB yang diawasi BPOM untuk memastikan produk aman, higienis, dan layak dikonsumsi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

HACCP

Sistem manajemen keamanan pangan berbasis pencegahan (preventive) yang diakui secara internasional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya fisik, biologi, dan kimia yang signifikan pada setiap tahapan produksi pangan.

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (Terakreditasi KAN)

Halal Indonesia

Sertifikasi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia (Mandatori sejak 17 Oktober 2024). Menjamin produk bebas dari bahan non-halal (babi, alkohol, darah) dan diproses sesuai syariat Islam.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

ISO 14001

ISO 14001 adalah standar internasional Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) yang membantu organisasi mengendalikan dampak lingkungan, memenuhi kepatuhan regulasi, dan meningkatkan kinerja lingkungan melalui perbaikan berkelanjutan.

Badan Sertifikasi Independen (Terakreditasi)

ISO 22000

ISO 22000 (versi terkini: ISO 22000:2018) adalah standar internasional Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSMS) yang mengintegrasikan prinsip HACCP, komunikasi interaktif, program prasyarat (PRP), dan manajemen sistem untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan di sepanjang rantai pasok (farm to fork).

Lembaga Sertifikasi Terakreditasi KAN

ISO 9001

ISO 9001 adalah standar internasional Sistem Manajemen Mutu (QMS) yang membantu organisasi memastikan proses berjalan konsisten, berfokus pada kebutuhan pelanggan, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Badan Sertifikasi Independen (Terakreditasi)

PIRT

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), kini secara resmi disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui sistem OSS kepada pelaku usaha industri rumah tangga untuk menjamin keamanan pangan olahan yang diproduksi. PIRT umumnya berlaku untuk pangan olahan risiko rendah; produk risiko tinggi seperti frozen food, olahan susu tertentu, dan produk daging biasanya memerlukan izin edar BPOM (MD/ML).

Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota)

SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar mutu nasional yang ditetapkan oleh BSN. Penerapannya bisa bersifat wajib (mandatory) untuk produk tertentu yang berdampak pada K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, & Lingkungan) dan/atau sukarela (voluntary) sebagai peningkatan mutu. Sertifikat SNI (SPPT-SNI) diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi KAN untuk ruang lingkup produk terkait.

LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk)