Standar & Sertifikasi Pangan
Kenali jaminan keamanan dan kualitas di balik makanan yang Anda konsumsi setiap hari. Panduan referensi cepat untuk memahami label pada kemasan.
BPOM RI
Izin edar resmi dari pemerintah Indonesia yang menjamin keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan sebelum beredar luas di masyarakat.
FSSC 22000
FSSC 22000 adalah skema sertifikasi sistem keamanan pangan yang diakui GFSI. Skema ini mencakup ISO 22000 ditambah program prasyarat (PRP) spesifik sektor dan persyaratan tambahan skema.
GMP
GMP adalah sistem pedoman mutu dasar yang memastikan produk diproduksi secara konsisten sesuai standar kualitas dan keamanan. Di Indonesia, penerapan GMP untuk pangan diatur melalui CPPOB yang diawasi BPOM untuk memastikan produk aman, higienis, dan layak dikonsumsi.
HACCP
Sistem manajemen keamanan pangan berbasis pencegahan (preventive) yang diakui secara internasional untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya fisik, biologi, dan kimia yang signifikan pada setiap tahapan produksi pangan.
Halal Indonesia
Sertifikasi wajib bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia (Mandatori sejak 17 Oktober 2024). Menjamin produk bebas dari bahan non-halal (babi, alkohol, darah) dan diproses sesuai syariat Islam.
ISO 14001
ISO 14001 adalah standar internasional Sistem Manajemen Lingkungan (EMS) yang membantu organisasi mengendalikan dampak lingkungan, memenuhi kepatuhan regulasi, dan meningkatkan kinerja lingkungan melalui perbaikan berkelanjutan.
ISO 22000
ISO 22000 (versi terkini: ISO 22000:2018) adalah standar internasional Sistem Manajemen Keamanan Pangan (FSMS) yang mengintegrasikan prinsip HACCP, komunikasi interaktif, program prasyarat (PRP), dan manajemen sistem untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan di sepanjang rantai pasok (farm to fork).
ISO 9001
ISO 9001 adalah standar internasional Sistem Manajemen Mutu (QMS) yang membantu organisasi memastikan proses berjalan konsisten, berfokus pada kebutuhan pelanggan, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
PIRT
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), kini secara resmi disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui sistem OSS kepada pelaku usaha industri rumah tangga untuk menjamin keamanan pangan olahan yang diproduksi. PIRT umumnya berlaku untuk pangan olahan risiko rendah; produk risiko tinggi seperti frozen food, olahan susu tertentu, dan produk daging biasanya memerlukan izin edar BPOM (MD/ML).
SNI
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar mutu nasional yang ditetapkan oleh BSN. Penerapannya bisa bersifat wajib (mandatory) untuk produk tertentu yang berdampak pada K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, & Lingkungan) dan/atau sukarela (voluntary) sebagai peningkatan mutu. Sertifikat SNI (SPPT-SNI) diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi KAN untuk ruang lingkup produk terkait.