PIRT
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), kini secara resmi disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui sistem OSS kepada pelaku usaha industri rumah tangga untuk menjamin keamanan pangan olahan yang diproduksi. PIRT umumnya berlaku untuk pangan olahan risiko rendah; produk risiko tinggi seperti frozen food, olahan susu tertentu, dan produk daging biasanya memerlukan izin edar BPOM (MD/ML).
Kriteria Sertifikasi
- Lokasi produksi skala industri rumah tangga (rumahan)
- Produk yang diproduksi termasuk pangan olahan risiko rendah sesuai ketentuan
- Proses produksi manual hingga semi otomatis
- Pemilik/penanggung jawab memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Cara Mengecek Keaslian
Cek nomor P-IRT (format 15 digit) pada label kemasan
Verifikasi melalui sistem SPP-IRT BPOM (sppirt.pom.go.id) atau melalui OSS
Gunakan aplikasi BPOM Mobile untuk pengecekan produk (jika tersedia)
Pastikan masa berlaku masih aktif; pada format tertentu, 2 digit terakhir menunjukkan tahun kadaluarsa