Langsung ke konten utama
Sertifikasi Resmi Verified

PIRT

SPP-IRT P-IRT Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), kini secara resmi disebut SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga), adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui sistem OSS kepada pelaku usaha industri rumah tangga untuk menjamin keamanan pangan olahan yang diproduksi. PIRT umumnya berlaku untuk pangan olahan risiko rendah; produk risiko tinggi seperti frozen food, olahan susu tertentu, dan produk daging biasanya memerlukan izin edar BPOM (MD/ML).

Kriteria Sertifikasi

  • Lokasi produksi skala industri rumah tangga (rumahan)
  • Produk yang diproduksi termasuk pangan olahan risiko rendah sesuai ketentuan
  • Proses produksi manual hingga semi otomatis
  • Pemilik/penanggung jawab memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

Cara Mengecek Keaslian

1

Cek nomor P-IRT (format 15 digit) pada label kemasan

2

Verifikasi melalui sistem SPP-IRT BPOM (sppirt.pom.go.id) atau melalui OSS

3

Gunakan aplikasi BPOM Mobile untuk pengecekan produk (jika tersedia)

4

Pastikan masa berlaku masih aktif; pada format tertentu, 2 digit terakhir menunjukkan tahun kadaluarsa