Langsung ke konten utama
Sertifikasi Resmi Verified

SNI

Standar Nasional Indonesia SPPT-SNI

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar mutu nasional yang ditetapkan oleh BSN. Penerapannya bisa bersifat wajib (mandatory) untuk produk tertentu yang berdampak pada K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, & Lingkungan) dan/atau sukarela (voluntary) sebagai peningkatan mutu. Sertifikat SNI (SPPT-SNI) diterbitkan oleh LSPro yang terakreditasi KAN untuk ruang lingkup produk terkait.

Kriteria Sertifikasi

  • Lulus uji laboratorium sesuai parameter SNI untuk produk terkait
  • Audit proses produksi sesuai skema sertifikasi (termasuk konsistensi mutu)
  • Memenuhi persyaratan penandaan/pelabelan penggunaan tanda SNI

Cara Mengecek Keaslian

1

Cek kemasan: pastikan ada tanda/logo SNI beserta informasi sertifikat (kode SNI/nomor sertifikat dan/atau kode LSPro)

2

Cek online: verifikasi melalui portal BangBeni (Barang Ber-SNI) milik BSN: bangbeni.bsn.go.id

3

Jika ragu, minta dokumen sertifikat SPPT-SNI dari produsen/distributor dan cek ke LSPro penerbit

Pertanyaan Umum

Apa itu SNI?
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) untuk menjamin mutu produk di Indonesia.
Produk apa saja yang wajib SNI?
Produk yang wajib SNI antara lain: semen, baja struktur, kabel listrik, helm, pelapis anti karat, makanan tertentu, dan produk keselamatan.